- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Smelter Freeport Tersendat, Kementerian ESDM: Status Kahar Harus Diputuskan Lembaga Berwenang

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penetapan status kejadian kahar atau forje majeure terkait kebakaran Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Oktober 2024 harus diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
”Pertama ini ada kondisi kahar nggak, itu kan kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang,” ucapnya di KESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Penetapan ini penting untuk memastikan bahwa insiden tersebut tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan.
Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap Izin Ekspor Freeport Harus Dibahas dalam Rapat Koordinasi
”Ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah ini dari pihak Kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengonfirmasi bahwa investigasi terkait kebakaran Smelter PTFI telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan. Namun, keputusan akhir masih menunggu pernyataan resmi dari lembaga berwenang, sebagaimana disampaikan oleh Wamen ESDM.
”Enggak ada unsur kesengajaan. Kalau misalnya sengaja, asuransi dia nggak cair. Itu kan diasuransikan ya,”ucap Tri.
Baca Juga: Freeport Kantongi Restu Kemendag Terkait Izin Ekspor
Penetapan status kahar ini sangat krusial sebagai dasar bagi Pemerintah untuk memberikan izin relaksasi ekspor kepada PTFI, yang masa berlaku izinnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Perpanjangan izin ekspor tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
”Karena di Undang-Undang sendiri kan sudah ada pembatasan,” jelas Yuliot.
Dengan proses produksi yang terus berlanjut dan Smelter PTFI yang tidak bisa beroperasi penuh hal ini turut menjadi perhatian Pemerintah, karena dikhawatirkan akan berdampak pada Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah.
”Itu juga kita akan evaluasi dan juga itu ada dampak terhadap penerimaan negara dan penerimaan daerah,” tutup Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement