Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kemendag, Ini Sektor yang Terdampak

Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kemendag, Ini Sektor yang Terdampak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemendag atau Kementerian Perdagangan akan mengefisiensi Pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen, sehingga pagu yang semula berjumlah Rp1,853 triliun kini menjadi Rp1,132 triliun.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, efisiensi anggaran tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Kemendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis, (13/2/2025).

Baca Juga: Melalui Badan Ini, KKP Kendalikan dan Awasi Obat Ikan pada Rantai Produksi Budi Daya

"Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemendag. Fokus program kerja Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor)," tegas Mendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (15/2).

Mendag Budi melanjutkan, efisiensi anggaran di Kemendag sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Efisiensi dilakukan antara lain, untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, acara seremonial, honorarium, dan belanja lainnya.

Menurut Mendag Busan, pagu Kemendag yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai adalah sebesar Rp694,037 miliar. Sementara itu, pagu anggaran untuk operasional dasar, pelayanan publik, dan dukungan terhadap fokus program kerja adalah sebesar Rp438,6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk menggunakan pagu anggaran 2025 yang diefisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas pelayanan publik, dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: