Kelompok Buruh Apresiasi Kebijakan Prabowo: PHK Kini Dapat Upah 60% Selama 6 Bulan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan apresiasi terhadap pemerintahan dari Prabowo Subianto. Ini Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan kepastian terkait dengan nasib buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Wih! Korban PHK Berhak Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Begini Aturan Baru dari Prabowo
Aturan tersebut diketahui akan memberikan buruh sebuah hak untuk menerima uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama 6 bulan. Ketentuan ini merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibanding kan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur, dilansir Senin (17/2).
Jumhur mengatakan sejauh ini pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.
Baca Juga: Puan soal Pertemuan Megawati-Prabowo: 'Insyaallah secepatnya'
“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang. Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah," pungkas Jumhur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement