Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Prabowo Tegaskan Harga Pangan Stabil, Gabah Petani Harus Naik

Presiden Prabowo Tegaskan Harga Pangan Stabil, Gabah Petani Harus Naik Kredit Foto: Antara/Muhammad Izfaldi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada kenaikan harga pangan, kecuali untuk harga gabah kering panen (GKP) milik petani.

Adapun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).

Baca Juga: Mentan Amran Gandeng Polri! Pastikan Gabah Petani Diserap dengan Harga Wajar

Maka dari itu, dia meminta kepada seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah sesuai dengan harga yang ditetapkan guna memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) yang kini mencapai 1,9 juta ton di gudang Bulog.

"Perintah Presiden jelas, harga pangan tidak boleh naik, kecuali gabah petani. Pengusaha penggilingan padi harus membeli gabah dengan harga yang telah ditetapkan," ujar Arief usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Perintahkan Bupati untuk Awasi Panen Raya Demi Jaga Harga Gabah

Selain itu, pihaknya turut menyoroti adanya penggilingan padi di Sumatera Selatan yang bandel dengan membeli gabah di bawah harga HPP. Akan tetapi, pengusaha di daerah tersebut telah berkomunikasi dengan pemerintah serta berkomitmen untuk membeli gabah sesuai dengan harga Rp6.500 per kilogram.

Selain menjaga harga gabah, kata Arief, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pengamanan pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Arief mengaku jika telah berkirim surat kepada pihak terkait seperti gubernur, walikota, dan bupati dengan empat instruksi utama yakni melakukan pendataan stok dan harga bahan pangan, mengendalikan potensi gejolak pasokan dan harga, memantau dan mengawasi pasokan serta harga pangan secara berkala, dan menerapkan kerja sama antardaerah untuk menjaga stabilitas harga, terutama di daerah yang mengalami defisit pangan.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga, sementara harga pangan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: