Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Periksa Terlapor Penipuan Waralaba Restoran di Lampung, Natalia Rusli: Kami Akan Bongkar Juga Dugaan Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Periksa Terlapor Penipuan Waralaba Restoran di Lampung, Natalia Rusli: Kami Akan Bongkar Juga Dugaan Mafia Tanah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha bernama Tedy Agustiansjah melaporkan rekan bisnisnya bernama Andy Mulya Halim dan Titin serta Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2025 lalu.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil ketiga terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi. Mereka datang ke Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB dan sempat terjeda untuk makan siang.

Kuasa hukum terlapor, Sujarwo menerangkan, dirinya mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Kasus dilaporkan oleh Farlin Marta yang bertindak untuk seseorang atas nama Tedy Agustiansjah," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Ia mengaku, semua terlapor hadir dalam undangan klarifikasi karena sebagai warga negara yang baik. Sujarwo mengatakan bahwa kliennya dicecar sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik.

Sujarwo memastikan, pihaknya akan memenuhi setiap panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya demi mematuhi proses hukum. Ia pun menegaskan pemeriksaan hari ini hanya mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga tidak ada hubungannya dengan dugaan mafia tanah di Lampung.

"Ini tipu gelap, soal mafia tanah tidak ada agenda khusus untuk hal seperti itu. Yang dimaksud mafia tanah ini saya enggak tahu ya, ini kan pertanyaan titip ya," terangnya.

Sementara itu, Natalia Rusli selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah, juga membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya adalah penipuan dan penggelapan. Namun, kata dia, jika kasus ini diselidiki secara seksama, maka akan terbongkar kasus dugaan mafia tanah di Bandar Lampung.

Sebab, menurut Natalia Rusli, tanah milik kliennya yang direncanakan akan dibangun restoran Bebek Tepi Sawah terancam diambil. Natalia pun mengatakan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan bakal membongkar satu persatu kasus yang ada.

"Kami akan bongkar dugaan mafia tanah di Lampung," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek tersebut mangkrak. Di sisi lain, Tedy Agustiansjah digugat oleh CV Hasta Karya Nusapala yang berperan sebagai kontraktor pembangunan. Uniknya, CV Hasta Karya Nusapala adalah milik Andy Mulya Halim.

Bukan sekadar mangkrak dan melenyapkan dana Rp16 miliar, aset tanah senilai Rp48 miliar milik Tedy Agustiansjah justru terancam disita. 

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Waralaba Restoran Berubah Jadi Sengketa Lahan di Lampung, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah Nilai Ada Kejanggalan

Sebelumnya, Titin bersama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap, yaitu periode 2018 hingga 2020, untuk membangun restoran Bebek Tepi Sawah di daerah Bandar Lampung. Restoran tersebut direncanakan bakal berdiri di atas tanah milik Tedy Agustiansjah, sementara Titin bersama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi berperan sebagai developer atau pihak pengembang.

"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," kata Farlin Marta.

Dalam kontrak kerja itu, kata Farlin. para terlapor tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban. “Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, dan private residence di atas tanah milik siapa,” lanjutnya.

“Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.”.

"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya. 

Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingga belasan miliar rupiah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: