Dugaan Penipuan Waralaba Berujung Kerugian Rp16 Miliar, Pengusaha Asal Jakarta Laporkan Ibu dan Menantu di Lampung
Tedy Agustiansjah, seorang pengusaha asal Jakarta, melaporkan dugaan penipuan dalam kerja sama usaha yang melibatkan proyek pembukaan cabang Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.
Tedy mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar, dengan ancaman kehilangan tanah senilai Rp48 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang kembali digelar hari ini, kuasa hukum Tedy, CH. Harno, SH, menyoroti relevansi saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
“Saksi yang mereka bawa hanya pekerja biasa. Tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak paham perjanjian apa pun. Ini sungguh memalukan, sebuah upaya terang-terangan membuang waktu dan merugikan semua pihak, termasuk pengadilan,” tegas Harno, Selasa (14/1/2025).
Dugaan Manipulasi dalam Sengketa Wanprestasi
Harno menduga terdapat upaya sistematis untuk mengambil alih aset kliennya melalui gugatan hukum. Ia menyebutkan bahwa Tedy diminta bekerja sama tanpa perjanjian resmi yang melibatkan pemilik merek Resto Bebek Tepi Sawah.
“Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Tanahnya dijadikan proyek usaha dengan dalih kerja sama, tapi faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Bahkan, saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?” ujar Harno dengan nada tajam.
Harno juga menyoroti penggunaan gugatan wanprestasi sebagai dasar hukum untuk menyita tanah Tedy. Ia menyebut langkah tersebut memanfaatkan celah hukum.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dijadikan Modus Penipuan Mencoreng Program Andalan Prabowo
Kronologi Kerja Sama yang Dipermasalahkan
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Titin alias Atin, Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim, menawarkan kerja sama membuka cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy. Mereka menjanjikan proyek yang dikelola secara profesional dengan kontraktor terpercaya.
Namun, proyek tersebut mengalami hambatan. CV. Hasta Karya Nusapala, yang ditunjuk sebagai kontraktor, diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Andy. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak, dan dana investasi senilai Rp16 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tanah Tedy juga disita sebagai jaminan gugatan wanprestasi.
“Kami menemukan bukti bahwa Andy memiliki 50% saham di CV. Hasta Karya Nusapala. Jadi, proyek ini sejak awal adalah jebakan untuk menguras aset klien kami,” ungkap Farlin Marta, kuasa hukum lain Tedy.
Titin dan Andy, pihak yang disebutkan dalam gugatan, belum memberikan tanggapan rinci atas tuduhan tersebut. Saat dimintai konfirmasi, Andy meminta wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya yang juga enggan berkomentar, sementara Titin tidak merespons pertanyaan media.
Farlin menilai, diamnya para terlapor justru semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan terorganisir. “Ini bukan sekadar penipuan, tapi skema kriminal yang dirancang rapi. Kami berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan transparan.”
Baca Juga: Penipuan Menggunakan Lowongan Kerja Makin Marak, Kemnaker Ungkap Ciri-Cirinya!
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian yang besar dan dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan. Kuasa hukum Tedy mempertanyakan keberlanjutan gugatan meski saksi-saksi yang dihadirkan dinilai kurang relevan.
“Jika saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan, lalu mengapa gugatan ini terus berlanjut? Ini harus menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak berkepentingan untuk merampok hak orang lain,” tandas Harno.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan penegakan hukum dapat berjalan tanpa tekanan dari kepentingan tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement