- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Entitas Anak Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp5 Miliar, Telisik Detailnya
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan perkembangan restrukturisasi utang yang melibatkan entitas anaknya pada 18 Februari 2025.
PT Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham 99,99%. Kemudian, WKR memiliki entitas anak, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) yang sahamnya dimiliki sebesar 90% oleh WKR.
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengungkapkan bahwa WFPR telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur (INTIDANA) dalam bentuk fasilitas kredit Kredit Modal Kerja – Demand Loan senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Bidik Kinerja Proyek Tumbuh 70% di 2025, Waskita Karya Rancang Ekosistem Digital
Perjanjian kredit ini pertama kali ditandatangani melalui Akta Perjanjian Kredit Notariil Nomor 171 pada 22 Desember 2022 dan terakhir diperbarui dengan Perjanjian Perubahan Nomor 141 pada 23 Februari 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Rosida Rajagukguk Siregar di Jakarta Selatan.
Pada 18 Februari 2025, WFPR dan INTIDANA kembali melakukan perubahan terhadap perjanjian kredit melalui Perjanjian Nomor 125. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit.
Baca Juga: Resmi! Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya (WSKT)
"Perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit selama 12 bulan yang semula 18 Februari 2025 menjadi 18 Februari 2026," kata Ermy.
Ermy menambahkan bahwa dengan adanya perpanjangan ini, WSKT optimistis langkah tersebut akan membawa dampak positif bagi kondisi keuangan WFPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement