Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan DHE Bakal Tarik Minat Eksportir, OJK Imbau Perbankan Jaga Likuiditas Bank

Aturan DHE Bakal Tarik Minat Eksportir, OJK Imbau Perbankan Jaga Likuiditas Bank Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi ekonomi nasional, serta menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang ditawarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini dengan mengomunikasikannya kepada industri perbankan agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.

"OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif," kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penempatan DHE di Perbankan Melebihi 30%

Dian menambahkan bahwa OJK mendorong perbankan nasional untuk berpartisipasi dalam menampung penempatan DHE SDA sambil tetap menjaga likuiditas perbankan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Dalam perubahan regulasi ini, eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250.000 diwajibkan menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, minimal 30 persen dari DHE SDA harus disimpan selama tiga bulan.

Sementara itu, untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, DHE SDA wajib ditempatkan 100 persen selama minimal 12 bulan.

"Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional," ujar Dian.

Baca Juga: Bos BI Beberkan Dampak Besar Kebijakan DHE SDA 100%

Sebagai regulator, OJK berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan eksportir, industri perbankan, dan kebijakan makroekonomi.

Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengoptimalkan kebijakan ini, termasuk mekanisme pemantauan retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Pemerintah dan BI juga menawarkan sejumlah insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito serta fasilitas lindung nilai khusus DHE melalui perbankan.

Dengan berbagai insentif ini, diharapkan kebijakan DHE SDA dapat meningkatkan daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Sementara itu, bagi industri perbankan, OJK telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan dana DHE SDA dijadikan agunan tunai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Umum Syariah.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Kebijakan Baru DHE SDA, Perusahaan Tak Setor Bakal di Cabut Izin Ekspor

Dengan demikian, dana tersebut dapat dikategorikan sebagai aset berkualitas lancar serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.

Dian menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, BI, dan OJK dalam perumusan, implementasi, serta pengawasan kebijakan DHE SDA akan semakin memudahkan pelaksanaannya di lapangan.

"Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional," tutup Dian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: