- Home
- /
- Government
- /
- Government
Pemerintah Cabut 18 Izin PBPH, Menhut: Ini Alarm bagi Pelaku Usaha Hutan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di Kalimantan, Maluku, Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Pencabutan izin tersebut mencakup total area seluas 526.144 hektare.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan bagi pemegang izin PBPH lainnya agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pencabutan izin ini diharapkan menjadi alarm bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2025).
Baca Juga: Kemenhut Dukung Proyek Konservasi Laut ASEAN, Perkuat Jaringan Kawasan Lindung
Raja Juli menjelaskan bahwa pemegang izin PBPH wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan pemegang izin untuk menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan di lapangan dalam waktu satu tahun setelah izin diterbitkan, serta menata areal kerja.
Dari total 18 izin yang dicabut, 17 unit PBPH terbukti tidak melakukan aktivitas pemanfaatan hutan, sehingga melanggar Pasal 365 Huruf C Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur larangan meninggalkan areal kerja. Sementara itu, satu unit PBPH memilih mengembalikan izin usahanya secara sukarela kepada pemerintah.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Masyarakat, Kemenhut Siapkan Skema Regulasi Perdagangan Karbon
Menurut Raja Juli, pencabutan izin merupakan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menaati regulasi kehutanan. Selain pencabutan, pemerintah juga memiliki opsi sanksi lain seperti teguran tertulis, pembekuan izin PBPH bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, serta denda administratif.
Kemenhut berharap langkah tegas ini dapat mendorong pemegang izin PBPH agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya guna memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement