- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Setelah Revisi UU Minerba, Wamenkop Yakin Akan Keluar Aturan Baru Koperasi Boleh Kelola Migas

Setelah revisi UU Minerba yang membolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batubara, badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono saat menjadi Keynote Speech pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Migas, Dirut Pertamina: Pertamina Terus Berkomitmen Layani Masyarakat
"Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Wamenkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (6/3).
Bahkan, Wamenkop Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM yang baru yang akan mengatur koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. "Kita akan terus koordinasikan hal itu," ucap Wamenkop Ferry.
Bagi Ferry, langkah tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk membangun sebuah swasembada energi. "Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan, dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," papar Wamenkop.
Wamenkop menambahkan, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit.
"Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," kata Ferry.
Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Wamenkop berharap bisa dijadikan sebagai basis ataupun di daerah-daerah dimana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa. "Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa," kata Wamenkop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement