Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM dan Kejagung Pastikan BBM di Pertamina Sesuai Spesifikasi

ESDM dan Kejagung Pastikan BBM di Pertamina Sesuai Spesifikasi Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang beredar di PT Pertamina sesuai spesifikasi.

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengatakan sampel BBM jenis bensin telah diuji melalui laboratorium LEMIGAS, hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Beberapa Kelebihan Mobil Listrik, Nomor 6: Tidak Jadi Korban BBM Oplosan

Hal tersebut disampaikannya pada Konferensi Pers Bersama di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Mustafid mengatakan bahwa LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

"Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (7/3).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

"Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai," ujar Burhanuddin.

Adapun pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. 

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga: Dampak Gerakan No Palm Oil Terhadap Polusi Tanah dan Air di Dunia

Baca Juga: Menyehatkan Kehidupan Manusia Melalui Konsumsi Minyak Sawit Bergizi

Sebelumnya, LEMIGAS juga melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: