
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diingatkan agar tidak lari dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilih di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Hal ini diingatkan karena akhir-akhir ini ada perdebatan mengenai jumlah pemilih yang akan mencoblos di sana.
"KPU jangan lari dari amar putusan MK. Sebab, dalam amar putusan tidak ada disebutkan jumlah orang," kata Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni Merza, Wira Gunawan SH kepada Warta Ekonomi, Minggu (9/3).
Dalam amar putusan, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Pemilih di lokasi khusus ini, sesuai amar putusan yakni pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
"Artinya sudah jelas, tidak disebutkan jumlahnya di sini. Yang disebutkan itu pasien, pendamping pasien dan petugas medis di RSUD Tengku Rafian Siak yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024," ujarnya.
Baca Juga: Stok Aman, Pemkab Siak Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Saat Ramadan
"Jadi kita ingatkan, jangan lari dari amar putusan. Kecuali dalam amar putusan disebutkan jumlah orang. Ini tidak. Takutnya, kalau KPU Siak bekerja tak sesuai amar putusan MK, PSU terus nantinya di lokasi khusus ini," kata Wira mengingatkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, jumlah pemilih yang akan divalidasi di RSUD Tengku Rafian Siak berdasarkan dalil gugatan pemohon ke MK, yakni 125 orang pemilih yang terdiri dari pasien, pendamping pasien dan tenaga medis.
Sementara, pihak RSUD Tengku Rafian Siak mengajukan data lebih dari 125 orang. Ini sesuai dengan data pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement