Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA, Kemendag Kini Gandeng Polri

Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA, Kemendag Kini Gandeng Polri Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran  tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan  Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak  Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga. 

MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha  industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan  DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk  memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi  pemerintah.

Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak  Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan  diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: