Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bakal Manfaatkan Sampah Jadi Listrik, Tarifnya 13 Sen USD per KWH

Pemerintah Bakal Manfaatkan Sampah Jadi Listrik, Tarifnya 13 Sen USD per KWH Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi masalah sampah di berbagai daerah melalui program pengolahan sampah menjadi energi bersih. Saat ini, regulasi terkait hal ini sedang dalam tahap perumusan, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Peraturan tersebut diharapkan menjadi solusi inovatif bagi pengelolaan sampah yang selama ini menjadi permasalahan serius di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Saat ini kami tengah menyusun Perpres tentang pengolahan sampah menjadi energi menggunakan teknologi bersih lingkungan. Nantinya, regulasi ini akan segera disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa," kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di Jakarta, Rabu (12/03/2025).

Pengolahan sampah ini bertujuan untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi terbarukan, mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta mengurangi ketergantungan pada teknologi sanitary landfill yang sudah tidak lagi banyak digunakan oleh negara-negara maju. 

Baca Juga: PLN Siap Ambil Alih Tipping Fee TPA Sampah untuk Jadi Energi

Dari 538 kabupaten/kota di Indonesia, banyak daerah yang menghadapi masalah serius terkait pengelolaan sampah, di mana sebagian besar sampah dikirim ke TPA dan dibiarkan menumpuk tanpa pengolahan lebih lanjut. Salah satu contohnya adalah TPA Bantar Gebang yang kini mengalami penumpukan sampah dalam jumlah besar.

“Jika sampah terus ditimbun tanpa diolah, kita akan menghadapi masalah besar dengan volume sampah yang terus meningkat. Oleh karena itu, kami mendorong agar sampah tidak hanya ditumpuk tetapi juga diolah menjadi energi,” tambahnya.

Dalam roadmap pemerintah, sebanyak 30 kota besar di Indonesia menjadi prioritas utama dalam program ini. Setiap kota besar ditargetkan dapat menghasilkan listrik sebesar 20 MW dari pengolahan sampah, dengan total kapasitas mencapai 1 GW di seluruh Indonesia.

Selain menghasilkan energi listrik, teknologi prolisis akan diterapkan untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Sementara itu, sampah organik akan diolah menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa, memberikan kontribusi besar terhadap pengurangan sampah sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

Sesuai dengan rancangan Perpres dan acuan dari Perpres 35 Tahun 2018, harga listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah diperkirakan sebesar 13 sen USD per KWH, jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar diesel yang HPP-nya bisa mencapai 30 sen USD per KWH.

Dengan harga yang lebih kompetitif, pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya menjadi solusi bagi masalah lingkungan, tetapi juga menjadi alternatif ekonomis untuk memenuhi kebutuhan listrik di berbagai daerah.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Sampah Jadi Energi, Target Konversi Capai 3 GW

Pemerintah menargetkan pada tahun 2029, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki sistem pengolahan sampah yang terintegrasi dengan teknologi modern. Program ini tidak hanya difokuskan pada pengolahan sampah yang dihasilkan setiap hari, tetapi juga sampah-sampah yang telah menumpuk di TPA.

"Kami mendorong agar implementasi target yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera dimulai. Proses pengolahan sampah ini sudah berjalan, dan kami yakin pada tahun 2029, seluruh target akan tercapai," jelasnya.

Program ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Indonesia sekaligus mendukung transisi energi bersih, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan dan pengurangan emisi karbon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: