Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Keuangan Tegaskan Danantara Tak Gadaikan Saham Pemerintah

Kementerian Keuangan Tegaskan Danantara Tak Gadaikan Saham Pemerintah Kredit Foto: Youtube IDN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak melakukan penggadaian terhadap saham milik pemerintah.

Menurut Thomas, Danantara didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agent of development sekaligus sebagai salah satu growth engine.

Baca Juga: Rosan Bawa Update Soal Struktur Danantara, Ini Katanya!

“Di sini perlu digarisbawahi, Danantara tidak menggadaikan saham pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itulah yang digunakan Danantara untuk berinvestasi,” ujar Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa dividen berasal dari pendapatan dan laba masing-masing BUMN dan sepenuhnya dialokasikan ke Danantara untuk investasi. Danantara juga menerapkan mekanisme investasi dengan memanfaatkan leverage.

Baca Juga: Rosan Roeslani Tegaskan Dana Danantara Bukan dari Masyarakat

“Polanya adalah dividen yang berasal dari revenue dan profit masing-masing BUMN dikumpulkan di Danantara dan dijadikan investasi. Di situlah investasi dividen tersebut akan di-leverage,” jelas Thomas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Danantara dibentuk dengan modal awal mencapai Rp1.000 triliun. Modal tersebut berasal dari penyertaan modal negara dalam bentuk saham milik negara di BUMN serta dana tunai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: