Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budi Arie Bekukan dan Cabut Izin Koperasi Nakal yang Mainkan Takaran Minyakita

Budi Arie Bekukan dan Cabut Izin Koperasi Nakal yang Mainkan Takaran Minyakita Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas terhadap koperasi dan produsen yang terbukti melanggar aturan distribusi.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) serta membekukan badan hukum Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Langkah ini diambil setelah koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

"Koperasi dibentuk atas asas gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat. Jika ada koperasi yang melakukan pelanggaran, kami tidak akan menolerir dan akan memberikan sanksi tegas," ujar Budi Arie dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menemukan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750–800 mililiter.

Baca Juga: Setelah Disita, Minyakita yang Tak Sesuai Takaran akan Dijual Kembali dalam Bentuk Curah

Temuan ini mendorong Kemenkop untuk melakukan pengawasan langsung, yang mengungkap bahwa koperasi di Kudus tersebut tidak memiliki aktivitas serta tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Selain koperasi, pemerintah juga menindak tegas produsen minyak goreng yang melanggar aturan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang setelah ditemukan manipulasi takaran Minyakita.

Baca Juga: Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Konsumen Bisa Ajukan Ganti Rugi!

"Dalam sidak, kami menemukan minyak goreng dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Kami langsung menyegel pabrik ini dan mereka tidak bisa beroperasi lagi," kata Budi Santoso dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Dalam pengawasan lebih lanjut, ditemukan 140 dus Minyakita dan lebih dari 32.000 botol kosong yang belum diisi. Kemendag berencana mencabut izin usaha PT Aega dan memastikan produk yang tidak sesuai takaran ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: