OJK Catat Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun di 2024, Ini Penyebabnya
Kredit Foto: Freepik/tirachardz
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan pada 2024 menjadi 71,2% dari 97,5% di tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hal ini sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada tahun 2024.
"Yang dengan bersamaan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged," kata Ogi dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga: Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, PERDOKJASI Gagas Pembentukan Medical Advisory Board
Sementara itu, Ogi mengatakan bahwa 2024 terjadi inflasi medis 10,1%, tren kenaikan inflasi medis di Indonesia bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum yang hanya 3%.
"Jika melihat trend global, pada tahun 2024 inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5% dimana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global," imbuhnya.
Ia menyatakan, dalam rangka mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan, OJK berencana menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan yang salah satunya mengatur mengenai adanya Medical Advisory Board (MAB).
MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk. Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung.
Di sisi lain, MAB menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.
"Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan (dan apabila memungkinkan MAB tidak harus dimiliki per perusahaan, bisa bersifat sharing)," tutup Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement