Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Naik, Investor Sambut Baik Sanksi Terbaru ke Iran

Harga Minyak Naik, Investor Sambut Baik Sanksi Terbaru ke Iran Kredit Foto: PT Kilang Pertamina Internasional
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan dalam perdagangan di Kamis (20/3). Pasar menyambut baik keputusan terbaru soal sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat ke Iran.

Dilansir dari Reuters, Jumat (21/3), Brent Crude naik 1,72% menjadi US$72. Sementara West Texas Intermediate (WTI) Crude naik 1,64% ke US$68,26.

Baca Juga: Kepala BPH Migas Sebut Komsumsi Pertalite dan Pertamax Meningkat Di Atas 11% saat Idul Fitri

Analis Senior Price Futures GroupPhil Flynn mengatakan bahwa investor menyambut baik sanksi terbaru dari Amerika Serikat ke Iran.

Amerika Serikat baru-baru ini mengeluarkan sanksi baru yang menargetkan berbagai entitas mulai dari kilang independen alias teapot refiners sampai dengan serta kapal yang memasok minyak mentah ke kilang yang terkait dengan Iran.

"Kami mencari katalis yang bisa menggerakkan pasar, dan ini adalah faktor yang mendorong harga minyak kembali ke level tinggi," katanya.

Amerika Serikat di sisi lain juga menjadi perhatian menyusul persendiaan minyak mentahnya yang meningkat 1,7 juta barel, jauh melebihi perkiraan yang hanya 512.000 barel.

Selain itu, sinyal pemangkasan suku bunga juga menjadi faktor yang menahan kenaikan harga minyak. The Federal Reserve (The Fed) baru-baru ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga utama, namun tetap memproyeksikan dua kali pemangkasan suku bunga masing-masing 25 basis poin sebelum akhir tahun dari 2025.

Pemangkasan suku bunga biasanya mendorong aktivitas ekonomi dan permintaan energi, tetapi ketidakpastian terkait tarif perdagangan masih menjadi perhatian utama pasar.

Adapun Organisasi Negara-negara Eksportir Minyak (OPEC) mengeluarkan jadwal baru guna mengurangi produksi minyak lebih lanjut demi mengompensasi kelebihan produksi sebelumnya. Jadwal ini sendiri ditujukan untuk tujuh negara anggotanya termasuk Rusia, Kazakhstan, dan Irak.

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina

Pemangkasan ini berkisar antara 189.000 hingga 435.000 barel per hari dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: