- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Investor Waran FREN Ajukan Gugatan, Manajemen Smartfren Angkat Bicara

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai pemegang waran Perseroan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (27/3), Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas gugatan tersebut.
"Namun demikian, dapat Perseroan sampaikan juga bahwa kuasa penggugat yang namanya disebutkan melalui pemberitaan dimaksud telah menyampaikan surat somasi 1 dan surat somasi terakhir masing-masing tertanggal 10 Maret 2025 dan tertanggal 14 Maret 2025 (Somasi) kepada Perseroan, dan Perseroan telah memberikan tanggapan tertulis terhadap Somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat," ujar James.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Pimpin XLSMART, Merger XL Axiata dan Smartfren Pacu Transformasi Digital Indonesia
Terkait dampak pemberitaan mengenai gugatan ini terhadap bisnis, hukum, atau kondisi keuangan perusahaan, Smartfren memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal. "Mengingat Perseroan belum menerima salinan gugatan, sehingga Perseroan belum mengetahui lebih detail mengenai uraian lengkap gugatan, Perseroan menyakini bahwa tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas pemberitaan ini hingga surat ini disampaikan," tambahnya.
Dengan adanya pernyataan ini, Smartfren menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan bisnis seperti biasa sambil memantau perkembangan lebih lanjut terkait isu hukum yang tengah beredar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement