Pelaku Usaha Perikanan Tak Perlu Khawatir Jika Butuh Sertifikasi Ekspor Jelang Lebaran

Para pelaku usaha perikanan tidak perlu khawatir jika membutuhkan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan sertifikasi tersebut tetap optimal menjelang Lebaran, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani sertifikasi tetap beroperasi di masa libur panjang.
Sertifikasi HACCP dan SMHKP diperlukan pelaku usaha karena dipersyaratkan oleh otoritas kompeten negara tujuan ekspor sebagai jaminan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip sanitasi, higiene dan keamanan pangan di setiap rantai produksinya hulu-hilir. Mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi sampai dengan produk siap untuk diekspor.
“Badan Mutu KKP di seluruh Indonesia mengawal sertifikasi untuk beragam jenis komoditas perikanan Indonesia yang dapat ditemukan di 140 negara,” jelas Kepala Badan Mutu KKP Ishartini, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (27/3).
Ishartini menyontohkan sertifikasi HACCP di UPT Badan Mutu Sulawesi Barat yang mengawal ekspor komoditas unggulan Dried Grill Flying Fish, Frozen Pelagic Fish, Fresh Tuna, Frosen Tuna. Lalu UPT Badan Mutu Kalimantan Utara dengan komoditas yang diinspeksi frozen milk fish, frozen raw shrimp dan frozen cooked shrimp.
Selanjutnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, UPT Badan Mutu Sultra mengawal ruang lingkup HACCP pada komoditas ekspor canned Pasteurized Crabmeat, frozen Cephalopods, frozen Demersal Fish, frozen Pelagic Fish, frozen Shrimp, frozen Slipper Lobster Meat, Pasteurized Crabmeat, fresh Pelagic Fish dan fresh Demersal Fish.
Ishartini meminta pelaku usaha memaksimalkan waktu operasional sampai 27 Maret untuk pengurusan sertifikasi HACCP. Namun UPT Badan Mutu tetap beroperasi di masa libur panjang untuk mengantisipasi penerbitan SMKHP.
“Kami tetap mensiagakan petugas piket untuk mengantisipasi adanya pengiriman ekspor di hari libur lebaran, terutama permohonan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKJP-red),” ungkap Ishartini.
Dalam melaksanakan tusinya terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Badan Mutu KKP tetap menerapkan prinsip-prinsip HACCP dalam pengawasan produk perikanan untuk memenuhi jaminan mutu dan keamanan global, menjaga dan memperluas jaringan ekspor Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja sektor perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement