Mulai Berlaku 5 April, Ini Daftar Barang yang Lolos dari Kenaikan Tarif Trump!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10% untuk semua impor guna memperkuat posisi ekonomi AS dan melindungi industri dalam negeri.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 April 2025 dan mencakup tarif lebih tinggi bagi negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS.
Namun, beberapa barang tetap bebas dari tarif timbal balik ini. Pemerintah AS memastikan bahwa produk tertentu tidak akan dikenai kenaikan tarif guna menjaga stabilitas rantai pasokan dan kepentingan strategis negara.
Baca Juga: Trump Hantam Indonesia dengan Tarif 32%, Pengusaha Ketar-Ketir!
Mengutip lama resmi White House, barang yang tidak terkena tarif meliputi:
- Barang yang sudah diatur dalam 50 USC 1702(b)
- Barang berbahan baja, aluminium, serta suku cadang mobil yang telah dikenakan tarif Section 232,
- Barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
- Barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
- Emas Batangan
- Energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat
Pemerintah AS memastikan bahwa perintah tarif ini tidak akan mengubah ketentuan terkait Kanada dan Meksiko yang telah diatur dalam perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).
Barang yang memenuhi standar USMCA tetap bebas tarif, sementara barang yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan tarif 25%. Untuk produk energi dan kalium yang tidak sesuai dengan USMCA, tarif yang diberlakukan adalah 10%.
Baca Juga: Trump Naikkan Tarif, Rupiah Rontok! Hati-hati, Bakal Tembus ke Rp17.000
Jika perintah terkait fentanyl dan migrasi dalam IEEPA dicabut, barang yang sesuai dengan USMCA akan tetap mendapat perlakuan bebas tarif, tetapi barang yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai tarif 12%.
Kebijakan ini akan terus berlaku hingga Presiden Trump menilai bahwa ancaman akibat defisit perdagangan telah terselesaikan atau dikurangi. Ia juga berhak melakukan modifikasi tarif, termasuk menaikkan tarif jika mitra dagang membalas kebijakan ini atau menurunkannya jika negara lain menunjukkan upaya memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement