Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Era Digital Media (AWAN) Resmi Akuisisi 75% Saham Marygops Studio, Segini Nilainya

Era Digital Media (AWAN) Resmi Akuisisi 75% Saham Marygops Studio, Segini Nilainya Kredit Foto: PT Era Digital Media Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Era Digital Media Tbk (AWAN) resmi mengambil alih mayoritas saham PT Marygops Studio (MGS), sebagai bagian dari langkah ekspansi strategis di sektor kreatif dan periklanan. Akuisisi ini mencakup 7.500.750 lembar saham atau sebesar 75% dari total saham yang telah diterbitkan oleh MGS dengan nilai transaksi mencapai Rp23.771.377.000. 

“Perseroan melihat pengembangan usaha ini merupakan potensi yang dapat dikembangkan dan meningkatkan nilai tambah Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi 75% saham perusahaan PT Marygops Studios,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi pada Rabu (9/4).

Baca Juga: Pacu Kinerja Industri Furnitur, Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Terampil di Era Digital

Akuisisi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat daya saing AWAN dalam lanskap bisnis yang semakin dinamis dan penuh tuntutan. Melalui penggabungan dengan perusahaan yang memiliki keahlian dalam periklanan, MICE, dan activation agency, AWAN berupaya memperkuat koneksi antara brand dan konsumen melalui pendekatan yang lebih kreatif dan berorientasi pengalaman.

Sebagai bagian dari proses tersebut, AWAN dan PT Maju Era Industri, pemilik MGS sebelumnya, telah menandatangani Akta Jual Beli Saham pada 27 Maret 2025. Transaksi ini diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, dan juga sebagai transaksi material karena nilai pengalihan saham melebihi 20% namun masih di bawah ambang 50% dari total ekuitas perusahaan, sesuai POJK No. 17/2020.

Baca Juga: Beragam Solusi AI dari Telkom untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha di Era Digital

"Perseroan dan MGS merupakan perusahaan terafiliasi, oleh karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," ujar manajemen. 

Untuk memastikan kelayakan dan transparansi, Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (KJPP FAST) guna menilai kewajaran harga saham dalam transaksi ini. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan per 31 Desember 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: