
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau pergerakan pasar dan menyiapkan kebijakan cepat guna mengatasi volatilitas.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan hingga 9 April 2025 terdapat 21 emiten yang berencana melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total alokasi dana sebesar Rp14,97 triliun.
"Dari jumlah tersebut, 15 emiten telah merealisasikan buyback dengan nilai sebesar Rp429,72 miliar atau 2,87% dari anggaran," kata Nyoman, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: IHSG Terpuruk, OJK Luncurkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
Sebelumnya, OJK mengumumkan kebijakan pelonggaran buyback saham tanpa persetujuan RUPS sebagai respons atas melemahnya pasar saham dalam beberapa waktu terakhir.
Sejak September 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari posisi tertingginya tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan kebijakan dalam meredam volatilitas pasar, memberikan stimulus, serta memberi kelonggaran kepada perusahaan terbuka.
“Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, pelaksanaan buyback tanpa RUPS tetap harus mengacu pada ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
“Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS, yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Perlu RUPS, 5 Bank Ini Bisa Langsung Eksekusi Buyback
OJK telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak harga saham, memperkuat fundamental perusahaan, dan menjaga kepercayaan investor.
“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik, meningkatkan market confidence investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham,” tutur Inarno.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.
“Kami akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pelaku pasar,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement