Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IHSG Terpuruk, OJK Luncurkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

IHSG Terpuruk, OJK Luncurkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback bagi perusahaan terbuka tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons atas anjloknya pasar saham Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sejak September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tren penurunan signifikan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot hingga 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari posisi tertinggi tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 13 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan kebijakan guna meredam volatilitas pasar, memberikan stimulus, serta memberi kelonggaran bagi perusahaan terbuka.

Baca Juga: OJK Kaji Buyback Saham Tanpa RUPS, Bos ADRO Siap Gas!

“Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Meski demikian, pelaksanaan buyback tanpa RUPS tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

“Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS, yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK Atur Ulang Derivatif Keuangan, Ini yang Wajib Diketahui!

OJK telah menginformasikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak harga saham, memperkuat fundamental perusahaan, serta menjaga kepercayaan investor.

“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik, meningkatkan market confidence investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham,” tutur Inarno.

OJK juga menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.

“Kami akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pelaku pasar,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: