Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu RUPS, 5 Bank Ini Bisa Langsung Eksekusi Buyback

Tak Perlu RUPS, 5 Bank Ini Bisa Langsung Eksekusi Buyback Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan kebijakan ini, emiten yang sudah merencanakan buyback bisa langsung mengeksekusi tanpa harus menunggu RUPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan kebijakan ini telah dikomunikasikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025, dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Sekarang buyback bisa dilakukan tanpa RUPS. Sementara yang sudah lebih dulu mengumumkan rencana buyback tetap bisa langsung mengeksekusi," ujar Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: IHSG Terpuruk, OJK Luncurkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Dengan kebijakan ini, sejumlah emiten perbankan yang telah menjadwalkan buyback kini bisa langsung melaksanakannya tanpa menunggu RUPS, antara lain:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) – Rp3 triliun (RUPS: 24 Maret 2025)
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) – Rp1,17 triliun (RUPS: 25 Maret 2025)
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) – Rp1,5 triliun (RUPS: 26 Maret 2025)
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) – Rp800 juta (RUPS: 20 Maret 2025)
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) – Rp450 juta (RUPS: 14 April 2025)

Adapun, kebijakan ini diambil OJK sebagai upaya meredam volatilitas harga saham, memperkuat fundamental perusahaan, serta menjaga kepercayaan investor.

Sejak September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tren penurunan signifikan, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1.682 poin atau minus 21,28% dari titik tertingginya.

Baca Juga: Memperkuat Stabilitas Ekonomi Indonesia dan Mendorong Daya Beli di Tengah Pelemahan Rupiah serta Turunnya IHSG

OJK memastikan kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan transparansi serta keseimbangan pasar modal.

"Pelaksanaan buyback tanpa RUPS ini berlaku hingga 6 bulan setelah surat dikeluarkan, yaitu hingga 18 September 2025. Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala,” ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: