Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kala Pandemi 7%, Kenapa Sekarang ARB Jadi 15%? Ini Alasan OJK

Kala Pandemi 7%, Kenapa Sekarang ARB Jadi 15%? Ini Alasan OJK Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan auto-rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen telah melalui proses kajian yang matang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pendekatan yang lebih seimbang dalam menjaga stabilitas harga dan likuiditas pasar, sekaligus memberikan perlindungan terhadap investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan batas ARB 15 persen ini berbeda dari ketentuan saat pandemi Covid-19, yang saat itu hanya diberlakukan di level 7 persen.

Baca Juga: Dukung Langkah BEI, OJK Pede Aturan Baru Trading Halt dan ARB Bikin Pasar Lebih Stabil

“Perlu saya jelaskan bahwasannya kebijakan auto-rejection bawah atau ARB di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan juga efisiensi pasar,” ujar Inarno.

Ia menambahkan, kondisi saat ini berbeda dengan masa pandemi yang penuh ketidakpastian dan pembatasan aktivitas ekonomi. OJK melihat bahwa pasar kini jauh lebih stabil dan matang, sehingga diperlukan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku pasar untuk menjaga dinamika perdagangan secara alami.

Baca Juga: BEI Ubah Aturan Perdagangan! Naikkan Batas Trading Halt Jadi 8% dan Pangkas Batas ARB Jadi 15%

“Otentunya tidak seperti saat pandemi di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi. Saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang, sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas,” lanjut Inarno.

Ketentuan auto-rejection asimetris ini, menurut OJK, ditujukan untuk menyeimbangkan mekanisme pasar tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Regulator pun akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pasar modal Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: