Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Langkah BEI, OJK Pede Aturan Baru Trading Halt dan ARB Bikin Pasar Lebih Stabil

Dukung Langkah BEI, OJK Pede Aturan Baru Trading Halt dan ARB Bikin Pasar Lebih Stabil Kredit Foto: YouTube/Indonesia Stock Exchange
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah strategis PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga stabilitas pasar modal nasional. Per 8 April 2025, kedua lembaga ini resmi memberlakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt) guna memastikan jalannya perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I. B. Aditya Jayaantara, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pasar di tengah gejolak global.

“Kami hadir mengamati dan berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penyesuaian Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Selasa (8/4).

Baca Juga: IHSG Dihentikan pada Posisi 9,19%, Ini Penjelasan Bursa

Menurutnya, perubahan ini merupakan bentuk respons terhadap kondisi pasar keuangan global yang tengah bergejolak akibat kombinasi dari kebijakan moneter The Fed, ketegangan geopolitik, hingga kebijakan ekonomi global lainnya.

“Kami memiliki pandangan bahwa situasi seperti ini dibutuhkan respon yang tepat, terukur, dan akuntabel. Kami tidak memilih untuk membatasi pasar, tapi memilih untuk mengaturnya,” tegas Aditya.

OJK memutuskan memperluas ambang batas dan menerapkan kebijakan auto rejection yang bersifat asimetris. Langkah ini diharapkan bisa memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan harga secara wajar tanpa kepanikan, terutama saat volatilitas tinggi.

“Penyesuaian trading halt bertujuan untuk memberikan ruang bagi mekanisme penyesuaian harga yang lebih baik namun tetap menjaga keteraturan harga, kewajaran serta kenormalan saat terjadi lonjakan harga yang cukup tinggi," terang Aditya. 

Ia juga menambahkan, “Sementara soal auto rejection diharapkan dapat mencegah harga dan tekanan transaksi yang masif serta tidak rasional dalam waktu yang relatif singkat.”

Baca Juga: BEI Revisi Aturan Trading Halt dan ARB, Ternyata Ini Alasannya

Adapun dalam aturan terbaru, batas ARB disesuaikan menjadi 15% bagi saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Kebijakan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) tanpa membedakan rentang harga.

Untuk ketentuan trading halt, BEI menyusun mekanisme berdasarkan persentase penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa. Jika IHSG anjlok lebih dari 8%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Bila penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, BEI akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit tambahan.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Rebound, Investor Disarankan Beli Saham Saat Circuit Breaker

Sementara jika IHSG terkoreksi lebih dalam hingga menyentuh level penurunan di atas 20%, maka akan diberlakukan trading suspend hingga akhir sesi atau bahkan lebih dari satu sesi, sesuai dengan persetujuan atau perintah OJK.

Dengan penyesuaian kebijakan ini, BEI dan OJK berharap dapat meredam dampak kepanikan di pasar, sekaligus menciptakan ruang gerak yang cukup bagi investor untuk mengambil keputusan yang lebih rasional di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: