Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HBA Mulai Berlaku, PTBA Jalan Terus: Tak Ada Gejolak!

HBA Mulai Berlaku, PTBA Jalan Terus: Tak Ada Gejolak! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai standar baru jual beli batu bara Indonesia tidak berdampak signifikan terhadap kinerja PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyatakan implementasi kebijakan ini berjalan mulus di tengah dinamika pasar.

“Sudah mulai berlaku sejak 1 Maret. Sampai sekarang, belum ada gejolak karena selisih antara HBA dan Indonesia Coal Index (ICI) masih relatif kecil,” ujar Arsal dalam paparan kinerja keuangan dan operasional tahun buku 2024, di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Arsal mendukung langkah pemerintah dalam menetapkan HBA sebagai harga patokan ekspor batu bara. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menciptakan kemandirian dalam penentuan harga komoditas strategis nasional.

Baca Juga: HBA Buat Importir China Pikir Ulang Beli Batu Bara RI, Kementerian ESDM Tak Mau Ambil Pusing

“Niatnya sangat baik, agar harga batu bara Indonesia tidak terlalu terpengaruh fluktuasi pasar luar negeri. Kita jadi punya harga sendiri, punya brand sendiri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan HBA sebagai acuan harga batu bara Indonesia untuk pasar ekspor, melalui Keputusan Menteri yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat kedaulatan harga nasional. Ia menyoroti bahwa selama ini Indonesia masih mengacu pada indeks luar negeri seperti Newcastle, ICI, Globalcoal, dan Platt’s.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kini Wajib Pakai HBA, Bos ITMG Beberkan Dampaknya

“Masa harga batu bara kita ditentukan negara tetangga? Kita harus berdaulat atas harga komoditas sendiri,” tegas Bahlil, Senin (3/2/2025).

Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan HBA akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin ekspor.

Dengan kontribusi sekitar 35% terhadap konsumsi batu bara global, Indonesia dinilai memiliki posisi tawar yang kuat untuk menetapkan harga secara mandiri. Kebijakan HBA diharapkan mampu memperkuat kontrol pemerintah atas komoditas strategis sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: