Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diusulkan Masuk UMKM, Driver Ojol Bisa Dapat Fasilitas dan Insentif dari Negara

Diusulkan Masuk UMKM, Driver Ojol Bisa Dapat Fasilitas dan Insentif dari Negara Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupaya memberikan payung hukum bagi  pengemudi ojek online melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026.

Salah satu fokus utama dalam revisi UU UMKM tersebut adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro sehingga bisa mendapatkan berbagai fasilitas maupun insentif.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Rusia

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu. 

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Rabu (16/4). 

Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. 

Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM. 

Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: