Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Kembangkan Potensi Desa, 7 Unit Usaha Kopdes Merah Putih Harus Didirikan

Sebelum Kembangkan Potensi Desa, 7 Unit Usaha Kopdes Merah Putih Harus Didirikan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menghadiri acara Kick Off dan Sosialisasi percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jakarta pada Senin (14/4/2025).

Acara yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang sekaligus menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Zulkifli Hasan bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih, dan diikuti oleh lintas Kementerian/ Lembaga dan juga seluruh pejabat di tingkat Kabupaten/ Kota/ Desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menkop Bertemu Dubes Uni Eropa untuk RI, Ini yang Dibahas

Wamenkop menyatakan bahwa setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan. 

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wamenkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (17/4).

Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan. 

"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ucap Wamenkop Ferry. 

Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Wamenkop Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat. Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih". 

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota. 

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Menko Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa agenda ini penting digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Dengan kesamaan pandangan diharapkan Kopdes ini dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional. 

"Kita harapkan dalam satu-dua bulan ke depan, badan hukumnya (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk. Jadi setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum maka secara otomatis badan hukumnya selesai," kata Zulkifli.

Selanjutnya, semua perangkat yang terlibat dalam pendirian Kopdes Merah Putih di desa harus dapat melanjutkan untuk agenda pengembangan bisnisnya agar secara aktual Kopdes Merah Putih ini benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di desa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: