
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kecenderungan masyarakat untuk menarik lebih banyak pembiayaan selama Ramadan 2025. Proyeksi ini didasarkan pada pola historis tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan (PP), buy now pay later (BNPL) oleh PP, dan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring oleh fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa hingga pertengahan April 2025, data kinerja pembiayaan selama Ramadan masih dalam proses penyampaian dan evaluasi.
“Hingga saat ini kami belum menerima data terbaru pembiayaan pada Ramadan 2025 (periode Maret 2025), namun melihat tren Ramadan tahun lalu pada Maret 2024, outstanding pembiayaan oleh PP, BNPL, dan P2P lending meningkat dibandingkan Januari dan Februari,” kata Agusman dalam jawaban tertulis kepada media, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Paylater Makin Populer, Pakar Ingatkan Risiko Stres Finansial
Lonjakan permintaan pembiayaan selama Ramadan kerap terjadi seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga persiapan mudik dan perayaan Idulfitri. Hal ini mendorong masyarakat mengakses berbagai skema pembiayaan yang ditawarkan industri keuangan, khususnya berbasis teknologi.
Meski begitu, OJK menegaskan bahwa lonjakan permintaan pembiayaan juga harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap risiko gagal bayar. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak terjebak dalam utang konsumtif yang tidak produktif.
Baca Juga: Tren PayLater Meledak, Kemudahan atau Jerat Utang?
“Ke depan, masyarakat diimbau untuk memperhatikan antara lain kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sehingga tingkat pendanaan bermasalah tetap terjaga dengan baik,” ujar Agusman.
OJK juga menyesuaikan batas waktu pelaporan kinerja lembaga keuangan dalam momentum Ramadan dan libur nasional. Perusahaan pembiayaan diberikan tenggat pelaporan hingga 14 April 2025, sedangkan penyelenggara pinjaman daring diberikan waktu hingga 17 April 2025.
Dalam situasi meningkatnya permintaan pembiayaan seperti Ramadan, peran pengawasan OJK menjadi semakin strategis untuk memastikan kualitas kredit tetap terjaga, serta mendorong industri keuangan tetap sehat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement