Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI-USTR Dorong Dialog Tarif Dilaksanakan Secepat-cepatnya

RI-USTR Dorong Dialog Tarif Dilaksanakan Secepat-cepatnya Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak United States Trade Representative (USTR) setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis (17/04/2025).

Pada pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

Baca Juga: Isu Matahari Kembar saat Menteri Prabowo Sowan ke Rumah Jokowi, Agus Mulyono PSI: Berpikir Sempit

Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat (18/04) dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.

Meansir dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari. Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: