Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangga Dua Masuk Radar AS, Mendag Akui Banyak Barang yang Langgar Merek Dagang!

Mangga Dua Masuk Radar AS, Mendag Akui Banyak Barang yang Langgar Merek Dagang! Kredit Foto: Dok. Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasar Mangga Dua kembali menjadi sorotan. Bukan karena ramainya pengunjung atau tren belanja, melainkan akibat maraknya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah melakukan inspeksi ke pusat perdagangan tekstil dan elektronik tersebut.

"Yang kami temukan bukan sekadar barang ilegal, tapi lebih serius: banyak produk yang melanggar merek dagang," ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya soal barang palsu, tetapi menyangkut legalitas merek, yang merupakan bagian penting dari perlindungan HaKI.

Budi menjelaskan bahwa sebagian barang memang merupakan produk impor yang secara prosedural sah. Namun, pelanggaran tetap terjadi karena barang-barang tersebut menjiplak atau memalsukan merek terdaftar.

Baca Juga: Buka Kartu Soal Negosiasi dengan AS, Ini Kata Airlangga Soal QRIS dan Mangga Dua

Dalam hal ini, kata Budi, penindakan membutuhkan delik aduan, yang artinya korban atau pemilik merek harus terlebih dahulu melapor kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, terutama melalui Satuan Tugas Kekayaan Intelektual, untuk menindaklanjuti temuan ini. Namun, ia menekankan bahwa persoalan ini tak bisa dipandang sebagai isu domestik semata.

Baca Juga: Upaya Kemenperin Berantas Barang Bajakan di Mangga Dua yang Diprotes AS

Amerika Serikat turut menyoroti situasi di Mangga Dua. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative atau USTR) kembali mencantumkan Pasar Mangga Dua sebagai salah satu lokasi prioritas dalam daftar pasar terkenal pembajak dan pemalsu.

AS menilai penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia masih lemah dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, Washington juga menyampaikan kekhawatiran terhadap revisi Undang-Undang Paten melalui Omnibus LawUU Cipta Kerja. Perubahan itu dianggap membuka celah yang dapat melemahkan perlindungan komersial terhadap inovasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: