Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Indonesia Cabut Empat Uang Kertas, Ini Cara Menukarnya

Bank Indonesia Cabut Empat Uang Kertas, Ini Cara Menukarnya Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Batas akhir penukaran uang tersebut hanya sampai besok, yakni 30 April 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI.

Baca Juga: Bank Mandiri Sediakan Penukaran Uang Tunai, Simak Caranya!

“Mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Denny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Adapun empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, adalah:

  • Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
  • Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
  • Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
  • Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

BI menyebutkan pencabutan ini mempertimbangkan masa edar uang serta kebutuhan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi security features pada uang kertas.

Baca Juga: Kredit Baru Naik 55,07% di Kuartal I 2025, BI Optimistis Tren Positif Berlanjut

Sebagai informasi, uang Rupiah yang telah dicabut merupakan uang yang tidak lagi berlaku. Ketentuan pencabutan dan penarikan uang Rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak penetapan pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah lewat masa itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: