
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyerap minyak hasil eksploitasi sumur ilegal oleh masyarakat. Dalam kebijakan ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), termasuk Pertamina, akan membeli minyak tersebut dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menertibkan sumur ilegal secara bertahap, bukan melalui penutupan langsung.
Baca Juga: Bahlil Angkat Polisi Bintang Dua Aktif untuk Awasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemda Punya Andil Besar dalam Peningkatan Lifting Migas
“Konsepnya adalah bahwa nanti diberikan waktu, kita melakukan inventarisasi dulu. Inventarisasi dulu terhadap sumur-sumur yang ada. Terus kemudian setelah itu kita berikan kesempatan si sumur itu untuk dijual ke Pertamina atau K3S terdekat,” ujar Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (29/4/2025).
Tri menjelaskan, harga serapan ditetapkan 80% dari ICP karena mempertimbangkan kualitas minyak yang dihasilkan sumur ilegal yang belum tentu sesuai dengan standar industri. “Kenapa 80%? Karena kualitasnya kan belum tentu sesuai dengan spek dana dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Minyak Inti Sawit Memiliki Keunggulan dan Manfaat bagi Kehidupan Sehari-hari
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Minyak Sawit Merah!
Pemerintah juga akan memberikan masa pembinaan selama empat tahun kepada pengelola sumur ilegal. Selama masa ini, pengelola diharapkan menerapkan praktik rekayasa teknik yang baik dan standar keselamatan kerja. Jika tidak menunjukkan perbaikan dalam empat tahun, sumur tersebut akan dihentikan operasinya. “Kalau selama empat tahun mereka tidak menunjukkan perbaikan, ya sudah—dihentikan. Tapi selama masa itu, kita harap mereka bisa berbenah,” tegas Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement