Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Bank Tanah Alokasikan 203 Hektare HPL di Cianjur untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Alokasikan 203 Hektare HPL di Cianjur untuk Reforma Agraria Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu bentuk konkret komitmen itu diwujudkan melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah, termasuk di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Kunjungan tersebut bertujuan meminta penjelasan atas dinamika di kawasan HPL Badan Bank Tanah yang berada di wilayah Cianjur.

“Komitmen tersebut ingin kami wujudkan di Desa Batulawang, Cianjur, yang mana kami memiliki HPL di sana seluas total 964,8 hektare. Dari luasan tersebut, kami alokasikan seluas 203 hektare untuk reforma agraria,” ujar Hakiki.

Baca Juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Beri Apresiasi untuk Pengelolaan Tanah Negara

Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat akan diberikan hak pakai selama 10 tahun yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) jika lahan dimanfaatkan dengan baik. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dengan memberikan kepemilikan lahan yang sah kepada penggarap.

Hakiki menyebut, implementasi reforma agraria ini bukan yang pertama dilakukan Badan Bank Tanah. “Badan Bank Tanah telah melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga akan lebih mudah diimplementasikan di wilayah lainnya yang terdapat HPL kami,” ungkapnya.

Senada, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menegaskan bahwa komitmen tersebut dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Sebagaimana yang telah diamanatkan kepada Badan Bank Tanah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PU dan Badan Bank Tanah Bakal Optimalisasi 33 Ribu Hektar Lahan untuk Infrastruktur Nasional

Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Yudi Kristiana, menambahkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Cianjur memerlukan dukungan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati Cianjur. “Melalui akselerasi penetapan subjek dan objek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, menyatakan pihaknya akan menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah. “Karena ini semua untuk kepentingan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kemajuan Indonesia,” ujar Isnaeni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: