Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Reforma Agraria, Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Aset Negara

Kawal Reforma Agraria, Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Aset Negara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Langkah ini menandai sebuah terobosan penting dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah, yang selama ini menjadi persoalan strategis dalam reforma agraria dan pembangunan berkelanjutan. Penyerahan dokumen tersebut menjadi simbol nyata sinergi antara lembaga negara dan dunia akademik.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan bahwa pedoman akuntansi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penguatan governance yang memungkinkan audit transparan dan profesional.

“Ini adalah langkah maju dalam membangun kepercayaan publik. Kami ingin setiap proses administrasi dan pengelolaan tanah negara bisa dilacak, diaudit, dan dievaluasi dengan standar akuntansi yang jelas,” kata Parman di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Rabu (30/7/2025).

Badan Bank Tanah yang memiliki status sui generis, dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, pembangunan nasional, serta pemerataan ekonomi, kini mengedepankan prinsip-prinsip good governance yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pembangunan Apartemen di Cipayung Diduga Tumpang Tindih dengan Klaim Tanah Adat

Adapun, Anggota III BPK RI, Dr. Akhsanul Khaq, mengapresiasi inisiatif tersebut dan menekankan bahwa kebijakan akuntansi sangat penting dalam konteks pengawasan program penyediaan lahan, terutama untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“Masalah tanah tidak sederhana. Banyak aspek perlu dipastikan, mulai dari pengakuan aset, status legalitas, hingga pencatatan keuangan. Pedoman ini akan membantu kami dalam melakukan pemeriksaan dengan lebih efisien dan objektif,” kata Akhsanul.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Bank Tanah harus berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan, keberlanjutan lahan pertanian, dan memberikan dampak riil dalam implementasi reforma agraria melalui penataan ulang struktur kepemilikan lahan.

Sementara itu, dalam penyusunan pedoman tersebut, Badan Bank Tanah melibatkan tim akademisi dari Universitas Padjadjaran, termasuk Kepala Pusat Studi Akuntansi Unpad, Dr. Poppy Sofia Koeswayo, S.E., M.S.A. Ia menegaskan bahwa perlakuan akuntansi untuk aset berupa tanah memerlukan pendekatan yang berbeda karena kompleksitasnya.

“Tanah memiliki karakteristik unik. Maka, dibutuhkan pedoman akuntansi yang mampu menjawab kebutuhan teknis, hukum, hingga ekonomi dari pengelolaannya. Pedoman ini juga akan mengurangi risiko kesalahan pencatatan dan meningkatkan kredibilitas lembaga,” jelas Poppy.

Baca Juga: Penting, 5 Dokumen ini Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Melalui dokumen ini, Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga modern dan profesional dalam mengelola aset negara. Pedoman akuntansi yang disusun secara kolaboratif ini akan menjadi benchmark tata kelola lahan negara yang transparan dan efisien, sekaligus mendukung target nasional dalam menciptakan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: