Kredit Foto: Kementerian Pariwisata
Audit harus mencakup pemeriksaan kelayakan teknis kapal (termasuk kondisi mesin, struktur, dan navigasi), kelengkapan dan kondisi alat-alat keselamatan (pelampung, alat pemadam api ringan, alat komunikasi darurat), sertifikasi dan kompetensi awak kapal, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) keselamatan pelayaran.
Penerapan peraturan yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kementerian Pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Basarnas Bengkulu BPBD Kota Bengkulu, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, juga para nelayan dan masyarakat yang telah membantu proses evakuasi dan perawatan dan dukungan kepada keluarga korban. Kami juga akan terus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di sektor pariwisata, khususnya yang melibatkan perjalanan dengan kapal, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement