
PT Sumber Energy Tbk (SURE) tengah menghadapi gugatan perdata dari PT JGC Indonesia (JIND) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak sendiri, gugatan ini juga menyasar anak usahanya, PT Sumber Aneka Gas (SAG).
Sekretaris Perusahaan SURE, Andre Rachman, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (14/5), menyatakan, "Pada tanggal 9 Mei 2025, Perseroan beserta anak perusahaannya yaitu PT Sumber Aneka Gas (SAG), telah menerima gugatan perdata yang diajukan oleh PT JGC Indonesia (JIND) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Dalam gugatannya, JIND menuntut SURE dan SAG untuk membayar secara tanggung renteng atas dua poin utama. Pertama, senilai USD1.597.963 sebagai kompensasi atas biaya pekerjaan awal berdasarkan Letter of Intent yang ditandatangani pada 15 April 2021.
Kedua, sebesar USD3.679.947 sebagai ganti rugi atas pembatalan proyek Mini LNG Plant milik SAG yang rencananya akan dikerjakan oleh JIND. "Menurut pendapat kami, gugatan yang diajukan oleh JIND tersebut sama sekali tidak berdasar," tegas Andre.
Berkaitan dengan permasalahan yang sama, lanjut Andre, SURE dan SAG turut memiliki klaim ganti rugi terhadap JIND sebesar Rp5.528.373.885.855 yang saat ini juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlepas dari perkara hukum ini, Andre memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan tanpa hambat.
Baca Juga: Google Kembali Digugat, Hadapi Potensi Ganti Rugi hingga £5 Miliar
Baca Juga: Pengendali Buang 24,05 Juta Lembar Saham Singaraja Putra (SINI), Ini Tujuannya
"Informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement