Kopdes Merah Putih Bisa Terlindungi dari Celah Penyimpangan Melalui MoU Bersama KemenHum
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi Optimis kehadiran Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (KemenHum) akan lebih mempercepat proses legalitas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Hal tersebut disampaikannya usai Kemenkop dan KemenHum menandatangani MoU untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, yang salah satunya adalah program pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa tanah air, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Gairah Masyarakat Terhadap Kopdes Merah Putih Sangat Tinggi
"Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," ungkap Menkop Budi, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Jumat (16/5).
Tak hanya proses lebih cepat, Menkop Budi Arie juga meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
"Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tegas.
Menkop menekankan bahwa dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan. "Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga," kata Menkop Budi Arie.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan. "Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ucap Menteri Hukum.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Menteri Hukum menyebut Menteri Koperasi sudah merasakan dampak positifnya. "Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," kata Menteri Hukum.
Menteri Hukum menambahkan dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.-
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement