Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
"Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," ungkap Titi.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan.
RBI menjadi forum kolaboratif antara Keluarga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencegah serta menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu.
Kemen PPPA juga memiliki kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat langsung melaporkan ke SAPA129 apabila menemukan indikasi eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak serta aktivitas mencurigakan di ruang digital atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement