Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kegiatan usaha Koperasi Pegawai Kemenko Perekonomian didorong untuk memenuhi memenuhi kebutuhan para pegawai melalui penyediaan kedai kopi, mini market, dan simpan-pinjam. Ke depannya, Koperasi Pegawai Kemenko Perekonomian akan mengembangkan kegiatan usaha dengan menyediakan pembiayaan syariah hingga tiketing dan travel.
“Yang paling penting nanti karena namanya koperasi, kita harus tetap mematuhi semua aturan dan tata kelola mengenai perkoperasian,” pungkas Sesmenko Susiwijono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement