Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim

Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri asuransi umum mulai mendorong pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board/MAB) secara kolaboratif lintas perusahaan, demi meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan klaim kesehatan.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi berskala besar telah memiliki unit internal MAB berisi dokter spesialis untuk mengevaluasi klaim dan memberikan rekomendasi medis.

“Unit ini membantu mengidentifikasi klaim yang overutilized dan memberi masukan langsung ke tim operasional, bahkan berdiskusi langsung dengan pihak rumah sakit,” ujar Wayan dalam keterangan, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun

Namun, ia menekankan bahwa skema tersebut sulit diterapkan oleh perusahaan asuransi kecil karena keterbatasan sumber daya. Untuk itu, ia mendorong pembentukan MAB secara kolektif agar dapat digunakan bersama oleh beberapa perusahaan.

“Satu MAB digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi, itu dimungkinkan,” katanya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa beberapa third party administrator (TPA) juga mulai menyediakan fungsi serupa MAB dan membuka peluang berbagi layanan lintas perusahaan.

“Sudah ada TPA yang menyediakan fungsi MAB, dan bisa digunakan secara sharing. Dari 29 perusahaan yang melaporkan produksi mereka ke AAUI, sebagian sudah siap menerapkan skema ini,” jelasnya.

Baca Juga: AAUI Ingatkan Skema Co-Payment Bisa Jadi Bumerang! Pasien Bisa Main Mata dengan RS

Meski format pelaporan kinerja masih dalam tahap diskusi, Wayan memastikan bahwa kesiapan teknologi bukanlah hambatan utama. Sebaliknya, kolaborasi ini dinilai strategis di tengah implementasi aturan baru terkait pelaporan performa portofolio asuransi yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) terkini.

Regulasi ini memberikan visibilitas harga yang wajar atas premi berdasarkan risiko tiap nasabah, sekaligus mendorong tata kelola klaim yang lebih objektif dan efisien.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: