Kredit Foto: Kemenperin
“Dengan OVNI, kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian. Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” jelas Akhmad yang juga Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia.
Sebagai bagian dari penguatan komitmen, Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Perusahaan ini tercatat telah tiga kali memperpanjang status OVNI-nya, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten menjaga standar keamanan dan harmonisasi dengan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyatakan bahwa keberadaan OVNI menjadi penyangga penting bagi kelancaran operasional industri dan para tenant. Namun ia mengingatkan bahwa keamanan saja belum cukup.
“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” paparnya.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap yang Bikin Industri Manufaktur RI Tak Berdaya Saing dengan Kompetitor
Proses pengajuan status OVNI pun kini sudah dipermudah melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, mengikuti verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Beberapa dari 31 kawasan industri yang sudah berstatus OVNI juga telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Guna memastikan standar keamanan tetap terjaga, Kemenperin melakukan evaluasi berkala, bahkan tak segan memberikan sanksi administratif bagi kawasan industri yang abai dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan maupun tindak lanjut sistem keamanan internal.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” pungkas Tri Supondy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement