Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Revisi Aturan Impor 10 Komoditas, Sektor Padat Karya Jadi Fokus

Pemerintah Revisi Aturan Impor 10 Komoditas, Sektor Padat Karya Jadi Fokus Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan deregulasi ketentuan impor terhadap 10 jenis komoditas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peraturan yang baru sebagai ganti Permendag Nomor 8 tahun 2024 kebijakan dan pengaturan Impor mulai berlaku dua bulan kedepan. 

“(Permendag baru mulai efektif) 60 hari lagi. masa transisi 60 hari, sekitar 2 bulan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Baca Juga: Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025

Adapun, salah satu yang dilakukan yakni pada deregulasi revisi Permendag 36 Tahun 2023, Juncto Pemerndah 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor. 

Airlangga menegaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah Permendag baru sebagai perpecahan Permendag Nomor 8 tahun 2024. 

"Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8/2024 sehingga berbasis sektor," ujarnya. 

Airlangga menjelaskan deregulasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga ketahanan ekonomi domestik sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kawasan, khususnya dengan negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Menko Airlangga Undang Pelaku Usaha Rusia Tingkatkan Kerja Sama di RI

“Hari ini Bapak Presiden meminta kemarin agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” tuturnya. 

Selain itu, paket regulasi bertujuan mendorong daya saing para pelaku usaha agar tercipta lapangan kerja yang lebuh luas. 

“Deregulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor padat karya agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga dan memperkuat arus investasi yang sudah ada dan kita juga perlu menjaga pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: