Kredit Foto: Jababeka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional mitigasi bencana hidrologis serta penguatan tata kelola lingkungan di wilayah tangkapan air kritis.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langsung komitmen tersebut saat memimpin pemantauan pembongkaran bangunan tak berizin di kawasan konservasi hulu DAS Ciliwung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hanif mengatakan, pemerintah menargetkan pemulihan ekologis seluas 7.000 hektare mencakup revegetasi, penguatan drainase alami, serta pembatasan aktivitas manusia di zona rawan erosi.
Baca Juga: Bencana Puncak, KLH Targetkan 13 Perusahaan Langgar Izin Lingkungan
“Amanat undang-undang bilamana tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pembongkaran bangunan yang berada di kawasan DAS merupakan bentuk konkret penegakan hukum lingkungan dan awal dari rehabilitasi ekologis besar-besaran.
“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe and Cabin milik PT Sakawayana di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua. Lokasi tersebut berada di zona konservasi hulu Ciliwung, wilayah yang memiliki fungsi vital dalam mengatur tata air menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak
“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH mengapresiasi kepatuhan PT Sakawayana dalam menjalankan sanksi administratif. Namun, masih terdapat 13 entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya yang belum mematuhi kewajiban pembongkaran bangunan ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Pemerintah menargetkan seluruh bangunan tersebut dibongkar selambatnya Agustus 2025.
“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegas Hanif.
Pemerintah juga akan kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat wisata yang berdiri tanpa izin di lahan HGU PTPN, dengan total okupasi ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare. Semua bangunan akan ditertibkan dalam upaya pemulihan ekosistem DAS.
Baca Juga: Presiden Minta KLH Lakukan Pengawasan Ketat Pada Pertambangan di Raja Ampat
Sebagaimana diketahui, Kawasan hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare dan berperan besar dalam pengendalian banjir di wilayah hilir seperti Jakarta. Karakteristik wilayah yang menyerupai corong memperbesar risiko banjir jika kawasan ini kehilangan daya serap akibat alih fungsi lahan secara ilegal.
“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektare lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement