Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi pergerakan dua emiten yang mencatatkan aktivitas tak biasa. Saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) dilaporkan mengalami Unusual Market Activity (UMA).
“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Paperocks Indonesia Tbk. (PPRI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Berdasarkan data perdagangan Selasa (22/7), saham PPRI melemah -1,36% ke level Rp145. Dalam sepekan terakhir, penurunan mencapai -7,64% dan tercatat merosot -14,71% dalam sebulan. Pasca pengumuman UMA, harga saham PPRI pada sesi pertama perdagangan Rabu (23/7) masih terkoreksi -2,76% ke Rp141.
Baca Juga: Gembok Dibuka, Saham DCII Langsung Cetak Rekor All Time High Baru di Rp314.975
Sementara itu, saham DGNS menunjukkan pergerakan yang berlawanan. Yulianto menyampaikan, "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."
Perdagangan pada hari yang sama mencatatkan saham DGNS naik tipis 0,64% ke Rp157. Dalam satu pekan, harga saham ini menguat 1,95% dan meningkat 3,97% dalam sebulan. Setelah pengumuman UMA, saham DGNS kembali naik 0,64% menjadi Rp158 pada sesi pertama perdagangan Rabu (23/7).
Yulianto menekankan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebutnya.
Baca Juga: Salip Prajogo Pangestu, Grup Djarum Kini Koleksi 6,74% Saham SSIA
BEI kini mencermati secara saksama pola transaksi saham-saham tersebut. Para investor pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat keputusan investasi.
BEI menyarankan investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan.
"Mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," pungkas pihak BEI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement