Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Penurunan tarif resiprokal yang berhasil disepakati juga memberikan manfaat strategis bagi Indonesia, khususnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas sektor ketenagakerjaan dengan melindungi hingga 1 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor industri padat karya.
Selain itu, daya saing produk Indonesia di pasar global, seperti minyak sawit juga semakin menguat karena kian diminati di pasar AS dan Eropa.
“Saya bilang kalau ini tidak diberikan, Indonesia kompetitif, 1 juta orang akan kehilangan pekerjaan. Jadi Amerika kan ingin menjadi partner Indonesia, the third largest democratic country and the largest economy di Asia Tenggara,” jelas Menko Airlangga dalam sesi sosialisasi.
Terakhir, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang mencapai kesepakatan dengan AS, sehingga ketentuan tarif yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus tidak lagi diberlakukan bagi Indonesia. Pemberlakuan tarif baru sebesar 19% akan ditetapkan secara resmi pada Joint Statement.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement