Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertemuan Pemkab Siak, PT SSL, dan Masyarakat Ungkap Banyak Pemodal Kuasai Lahan di Konsesi PT SSL

Pertemuan Pemkab Siak, PT SSL, dan Masyarakat Ungkap Banyak Pemodal Kuasai Lahan di Konsesi PT SSL Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Siak -

Fakta Baru terungkap dalam kasus kerusuhan berujung perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Tumang, Kabupaten Siak, Riau. 

Ternyata, banyak cukong yang memiliki lahan ratusan hektar di konsesi PT SSL. Hal ini terkuak dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7).

Bahkan, dalam pertemuan itu terungkap terdapat satu keluarga menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit. 

"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan perhektar tapi persurat," ujar salah satu perwakilan keluarga yang juga hadir saat pertemuan itu. Dijelaskannya, hamparan seluas 138 hektar lahan dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga. 

Sebelumnya Polda Riau juga mengamankan tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar. Namun dalam pertemuan itu, peserta tersebut menyatakan bahwa Sulistiyo merupakan seorang pekerja yang diamanahkan satu keluarga tadi untuk merawat kebun kelapa sawit yang masuk kawasan PT SSL. 

"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sambung pria berkemeja coklat saat pertemuan tersebut. Sontak pernyataan itu membuat kaget seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan ini.

Baca Juga: Konflik Lahan di Konsesi PT SSL Siak, APHI Riau: Sejengkal pun Pemegang Izin Tak Ada Hak Serahkan Areal ke Pihak Lain

Sementara, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batas kawasan hutan di wilayah desanya.

Ia juga sempat mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Manajer PT SSL Egyanti yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah Ia sampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu. 

"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. Kata Afni, SKT memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut. "Kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi," tandas Afni. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: