Era Baru Asuransi Bencana, OJK Kawal Jalur Cepat Klaim Lewat Parametrik
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
OJK mendorong pengembangan dan memantau kesiapan industri dalam aspek teknis, aktuaria, serta infrastruktur data inovasi produk asuransi parametrik seiring dengan tingginya risiko bencana alam di tanah air.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengatakan bahwa kini beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan produk ini, meski jumlahnya masih terbatas.
“Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian catastrophe lainnya,” ujarnya dalam edaran tertulis, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Risiko Bencana Tinggi, OJK Dukung Asuransi Parametrik
Selain itu, Ogi juga menjelaskan beberapa perusahaan telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik, khususnya untuk perlindungan terhadap risiko bencana.
Banyak yang menilai adanya asuransi parametrik mampu mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati sejak awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem. Dengan begitu, proses klaim tidak lagi memerlukan verifikasi kerugian secara konvensional.
Baca Juga: Kerugian Akibat Bencana Capai Rp1.699 Triliun, Indonesia Re Getol Dorong Asuransi Parametrik
“Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam,” tambahnya.
Kini, OJK menyatakan dukungannya terhadap inovasi produk asuransi parametrik selama tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement